Disway Award

Kejati Bengkulu Kembali Tetapkan Tersangka Baru dugaan Korupsi Tambang Batubara

Kejati Bengkulu Kembali Tetapkan Tersangka Baru dugaan Korupsi Tambang Batubara

Kejati Bengkulu tetapkan Dua tersangka Baru Kasus Batubara, Senin, 28 Juli 2025--

 

 

 

Untuk keperluan perhitungan kerugian, Kejati Bengkulu bahkan sudah menghadirkan ahli Forensik dari Fakultas Ekonomi Tadulako Provinsi Sulawesi Tengah ke lokasi dua Tambang milik PT RSM yang berada desa sekayun Kecamatan Bang Haji dan desa Lubuk Resam Kecamatan Taba Penajung di Bengkulu.

 

 

 

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001. 

 

 

 

Selain itu, pasal lain yang turut dikenakan adalah Pasal 64 ayat (1) KUHP junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: