Kejati Bengkulu Tetapkan 5 Tersangka Dugaaan Korupsi Industri Pertambangan
Jaksa penyidik Pidsus Kejati Bengkulu menetapkan kelima tersangka kasus dugaan Korupsi Pertambangan, Rabu 23 Juli 2025 - Foto: dok KeJagung--
BACA JUGA:DPO 2 Tahun Pelaku Pembunuhan warga Bantan Ditangkap Tim SW di Bengkulu
Sedangkan Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo menambahkan, Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan kepada kelima orang tersebut. Hasil pemeriksaan menemukan indikasi perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh kelima tersangka tersebut.
BACA JUGA:Polsek Belitang III Ringkus Pelaku Curat Hingga Ke Bengkulu
“Kelimanya memiliki peran-perannya masing-masing dalam perkara tersebut. Semuanya ada perbuatan melawan hukum. Perannya salah satu tidak kebenaran jual beli batu bara, namun lainnya masih didalami berlangsung di tahun 2022-2023,” kata Kasi Penyidikan.
BACA JUGA:Kejati Bengkulu: 2 ASN Jadi Tersangka Baru Dugaan Korupsi Anggaran Setwan DPRD Bengkulu
Jadi, Penyidikan ini berawal dari proses jual beli Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada tahun 2011. Dalam pemeriksaan, tim penyidik menemukan kejanggalan terkait kepemilihan komoditas batu bara yang dijual para tersangka selama kurun waktu 2022-2023.
BACA JUGA:Kejati Bengkulu Obok-obok 3 Lokasi Kasus Tambang Batu Bara Ilegal
"Untuk kerugian sementara setelah dihitung mencapai setengah triliun lebih, Usai ditetapkan tersangka, kelima orang tersebut langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Kasi Penyidikan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
