Disway Award

Kesal Tidak Bayar Usia Melayani, Wanita Ini Larikan Motor Pelanggannya

Kesal Tidak Bayar Usia Melayani, Wanita Ini Larikan Motor Pelanggannya

Foto: Crisz - Pelaku DS (33) diamankan Polres OKU Selatan--

BACA JUGA:Dua Mucikari Prostitusi Online di Palembang yang Ditangkap Polda Sumsel Jadi Tersangka

 

"Setelah mendapat informasi, korban A mengetahui bahwa DS telah menjual motor tersebut ke wilayah Lampung. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian material sebesar Rp14 juta, " Ungkapnya. 

 

BACA JUGA:Polda Sumsel Bongkar Prostitusi Online di Penginapan Palembang, Mucikari Ikut Ditangkap

 

Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres OKU Selatan dan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.(*) 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait