Kejati Bengkulu Tetapkan 7 Tersangka Dugaan Korupsi Kebocoran PAD, Ada Mantan Wali Kota
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Ristianti Andriani Kejaksaan Tinggi Bengkulu - Foto: dok Kejagung--
Berikut Daftar dari Ketujuh tersangka di atas:
Tersangka AK, mantan Wali Kota Bengkulu dan mantan Anggota DPD RI dua periode
Tersangka WL, Direktur PT. Dwisaha Selaras Abadi
Tersangka CDP selaku mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bengkulu
Tersangka BS Selaku Komisaris PT. Dwisaha Selaras Abadi
Tersangka SB, selaku Komisaris PT. Tigadi Lestari
Tersangka KB, selaku Direktur Utama PT. Tigadi Lestari sekaligus pendiri dan pengelola awal Mega Mall Bengkulu
Tersangka HR, selaku Direktur Utama PT. Tigadi Lestari
Tiga nama terakhir kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara TPPU. (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
