Kejati Bengkulu Tetapkan 7 Tersangka Dugaan Korupsi Kebocoran PAD, Ada Mantan Wali Kota
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Ristianti Andriani Kejaksaan Tinggi Bengkulu - Foto: dok Kejagung--
Dengan penetapan sebagai tersangka kasus TPPU, tim jaksa penyidik Pidsus Kejati Bengkulu melakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) dan lembaga pemasyarakatan (Lapas) Bengkulu.
Sebagai informasi, Kejati Bengkulu sebelumnya juga telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan PTM dan Mega Mall Bengkulu.
Setelah menjalani pemanggilan dan pemeriksaan sejumlah saksi dengan mengamankan barang bukti, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu menetapkan tujuh orang tersangka Berdasarkan Surat penetapan tersangka Nomor; Print-475/L.7/FD.1/05/2025 dan Surat perintah Penahanan Nomor Print-487/L.7/FD.1/05/2025.
Dari penyelidikan perbuatan para tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan PTM dan Mega Mall Bengkulu telah menyebabkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp200 miliar. Kerugian tersebut berasal dari kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
