Disway Award

Kejati Bengkulu Tetapkan 7 Tersangka Dugaan Korupsi Kebocoran PAD, Ada Mantan Wali Kota

Kejati Bengkulu Tetapkan 7 Tersangka Dugaan Korupsi Kebocoran PAD, Ada Mantan Wali Kota

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Ristianti Andriani Kejaksaan Tinggi Bengkulu - Foto: dok Kejagung--

 

Menurutnya, 3 Tersangka ini masih bersaudara, Ketiga tersangka baru itu adalah inisial SB selaku Komisaris PT Tigadi Lestari, KB selaku Direktur Utama PT Trigadi Lestari, dan HR selaku Direktur PT Tigadi Lestari Heriadi Benggawan.

 

 

 

Sebelum terjerat dalam perkara TPPU, ketiganya sebelummnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kebocoran PAD dari Mega Mall dan PTM Bengkulu.

 

 

 

Sementara Danang Prasetyo Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu menambahkan, Uang hasil korupsi diduga digunakan untuk membeli sejumlah aset untuk kegiatan investasi di luar Bengkulu. 

 

 

 

Beberapa aset milik para tersangka di Bengkulu telah disita. Tim Jaksa Penyidik Pidsus masih terus melacak aset maupun kekayaan lain milik tersangka yang diduga hasil dari kejahatan TPPU.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait