Disway Award

Pencairan Kredit Ke PT Sritex: Kejaksaan Agung Periksa Dirut IKL dan Mantan Direktur Kepatuhan Bank DKI

Pencairan Kredit Ke PT Sritex: Kejaksaan Agung Periksa Dirut IKL dan Mantan Direktur Kepatuhan Bank DKI

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, S.H, M.H - Foto: dok Kejagung--

OKUTIMURPOS.COM - Kasus pencairan kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha, Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa 12 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah

 

 

Salah satu dari 12 saksi yang diperiksa tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) itu adalah mantan Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto atau IKL yang sudah empat kali menjalani pemeriksaan.

 

 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, S.H, M.H mengungkapkan, Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujarnya dalam press release pada Kamis, 17 Juli 2025.

 

 

Selain IKL lanjutnya, Jaksa Penyidik JAMPIDSUS juga memeriksa empat orang saksi lainnya dari PT Sritex serta perusahaan afiliasi. 

 

 

Keempat saksi dari PT Sritex adalah IC selaku GM Accounting, PDSG selaku GM Inventory, dan seorang freelance berinisial ID.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait