Respon Yusril Ihza Mahendra tentang Putusan MK Nomor 135
Foto: Yt YIM - Yusril Ihza Mahendra--
BACA JUGA:Ini Alasan Jokowi Tunjuk Zulhas dan Hadi Tjahjanto sebagai Menteri
Begitu melewati periode 5 tahun pada 2029 nanti, anggota DPRD hasil pemilu 2024 akan bekerja tanpa legitimasi konstitusi sampai pemilihan anggota DPRD berikut yang berpotensi diundur hingga 2 tahun 6 bulan.
"Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat. Oleh karena itu, Pemerintah tidak punya pilihan lain kecuali mencari solusi yang tetap punya pijakan konstitusional untuk memecahkan persoalan yang ada, " Pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
