Disway Award

Respon Yusril Ihza Mahendra tentang Putusan MK Nomor 135

Respon Yusril Ihza Mahendra tentang Putusan MK Nomor 135

Foto: Yt YIM - Yusril Ihza Mahendra--

BACA JUGA:Ini Alasan Jokowi Tunjuk Zulhas dan Hadi Tjahjanto sebagai Menteri

 

Begitu melewati periode 5 tahun pada 2029 nanti, anggota DPRD hasil pemilu 2024 akan bekerja tanpa legitimasi konstitusi sampai pemilihan anggota DPRD berikut yang berpotensi diundur hingga 2 tahun 6 bulan.

"Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat. Oleh karena itu, Pemerintah tidak punya pilihan lain kecuali mencari solusi yang tetap punya pijakan konstitusional untuk memecahkan persoalan yang ada, " Pungkasnya. (*) 

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: