CATAT! Tahun 2023, Presiden Tetapkan Cuti Bersama PNS Hanya 8 Hari
Ilustrasi Cuti Bersama. Foto: ist/net--
Muhadjir menjelaskan 26 Desember setelah libur Natal masyarakat boleh mengajukan cuti. Namun, bukan berarti tanggal tersebut dilakukan cuti bersama. *
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
