103 Titik Percontohan Koperasi Desa Merah Putih Siap diresmikan 21 Juli 2025
Koperasi Desa Merah Putih (Ilustrasi Kemendes)--
Pembiayaan bagi Koperasi Desa Merah Putih ini nantinya diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan yang saat ini sedang dimatangkan oleh pemerintah.
Khusus pembiayaan yang nantinya akan diberikan melalui LPDB, Koperasi diwajibkan memiliki usaha riil dan produktif.
“Yang penting ada usaha yang jelas dan rencana bisnis yang realistis. Kita ingin pastikan setiap dana yang turun bisa berdampak langsung pada masyarakat,” tambahnya.
Hingga 13 Juli 2025, secara nasional saat ini sudah terbentuk 81.147 Koperasi Desa Merah Putih melalui musyawarah desa khusus (musdesus).
Dari jumlah tersebut, sebanyak 77.888 Koperasi telah memiliki badan hukum resmi dari Kementerian Hukum RI.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
