Sebagai langkah preventif, Kemnaker melakukan pemetaan kerawanan hubungan industrial dan penguatan sistem peringatan dini di 787 perusahaan guna menekan potensi konflik sebelum berkembang menjadi perselisihan yang merugikan pekerja maupun kegiatan usaha.
Dalam aspek penyelesaian perselisihan, Ditjen PHI dan Jamsos menargetkan pembinaan teknis kepada 500 orang serta penguatan kompetensi 707 mediator hubungan industrial. Selain itu, ditargetkan penyelesaian 140 perkara di luar pengadilan, peningkatan kompetensi bagi 920 mediator, pelaksanaan uji kompetensi sebanyak tiga kali, serta penyusunan instrumen penilaian kinerja mediator.
“Angka-angka ini menunjukkan keseriusan kami. Tahun 2026 adalah tahun penguatan sistem agar pekerja terlindungi, dialog sosial semakin kokoh, dan potensi konflik dapat ditekan. Ini adalah bentuk nyata keberpihakan negara kepada pekerja,” pungkasnya. (*)