Meski tidak hadir secara fisik, terdakwa tetap didampingi empat orang penasihat hukum yang menyimak jalannya pemeriksaan saksi di hadapan majelis hakim.
Selanjutnya dalam keterangannya, saksi AN memaparkan kronologi dugaan kejadian yang disampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum maupun tim penasihat hukum terdakwa.
Saksi menjelaskan, sebelum peristiwa terjadi saat korban bersama terdakwa sempat menuju kediaman salah satu pejabat daerah di OKU untuk mengurus proses perpindahan lokasi kerja, Namun tidak berhasil bertemu.
Setelah itu, Terdakwa mengajak korban ke toko jamu dan menawarkan untuk minum jamu namun korban menolak dan menunggu di dalam mobil.
Setelah itu perjalanan kemudian berlanjut menuju sebuah hotel di kawasan Sukajadi dengan alasan terdakwa hendak menemui seseorang.