Kemnaker: 164 TKA Tanpa RPTKA Terungkap, Denda Perusahaan Rp2,17 Miliar

Senin 09-02-2026,15:43 WIB
Reporter : redokutpos
Editor : redokutpos

 

Sementara itu, Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan, Rinaldi Umar mengatakan pelaksanaan pembayaran denda pada 26 Januari 2026 menjadi bentuk tindak lanjut yang nyata.

 

“Yang paling penting, temuan tidak berhenti di atas kertas. Kewajiban dijalankan dan denda masuk kas negara. Ini sinyal bahwa pengawasan ketenagakerjaan bekerja,” kata Rinaldi.

 

Rinaldi menekankan, penertiban ini berdampak langsung bagi publik. Jika aturan dipatuhi, peluang kerja tenaga kerja lokal lebih terlindungi, perusahaan yang patuh tidak dirugikan oleh praktik yang melanggar, dan kepastian hukum menjadi lebih kuat. Kemnaker, lanjut Rinaldi, ak an terus memperkuat pengawasan melalui sidak dan pemeriksaan berkelanjutan.

 

“Pengawasan penggunaan TKA dan norma ketenagakerjaan lainnya, termasuk norma keselamatan dan kesehatan kerja (K3), akan terus ditingkatkan sepanjang 2026. Negara harus hadir memastikan tempat kerja tertib, adil, dan aman,” kata Rinaldi. Biro Humas Kemnaker

Kategori :