OKUTIMURPOS.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sepakat mengakhiri satu tahun masa peralihan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital termasuk Aset Kripto (Crypto) dari Bappebti kepada OJK.
Dengan melakukan penandatanganan berita acara kesepakatan yang menandai berakhirnya nota kesepahaman kedua lembaga tersebut.
Kegiatan yang dihadiri Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi dan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Tirta Karma Senjaya, Selasa 27 Januari 2026.
Diketahui nota kesepahaman antara OJK dan Bappebti yang telah ditandatangani pada 10 Januari 2025 yang memiliki jangka waktu satu tahun sehingga secara hukum berakhir pada 9 Januari 2026.
Selanjutnya dalam rilisnya OJK menyebutkan diperlukannya sinergi dan kolaborasi yang berkelanjutan antara regulator, pelaku industri, serta seluruh pemangku kepentingan agar ekosistem aset keuangan digital dan aset kripto di Indonesia dapat tumbuh secara sehat. (*)