Sementara, Kepala BNNK OKU Timur AKBP Efri Tambunan MM menambahkan, Kita harus terus mengedukasi dan sosialisasi ditengah masyarakat dan dibuatkan peraturan daerah khusus narkoba.
"Untuk rehabilitasi jangan takut untuk direhab, Silahkan datang ke BNN untuk di asesmen dijamin jika tidak ada keterkaitan dengan peredaran narkoba tidak akan di proses secara hukum, " Pesannya.
Oleh karena itu lanjutnya, Silahkan temui pemerintah setempat, Polisi atau ke BNNK agar bisa diselamatkan.
"Jangan takut untuk melapor bandar narkoba dan yang paling utama adalah pendekatan diri kita ke pada Allah SWT agar kita terjauh dari narkoba, " ujarnya.
Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan tanya jawab oleh peserta pemulihan sosial pasca penindakan tindak pidana narkoba .
Kegiatan dilanjutkan dengan peninjauan dan pemulihan sosial di lingkungan tersangka yang diamankan oleh Polda Sumsel di desa Campang Tiga ulu Kecamatan Cempaka Kabupaten OKU Timur.
Dalam pemulihan pasca penindakan tindak pidana narkoba di Kecamatan Cempaka berfokus pada pembangkitan seluruh komponen baik pemerintah desa , pemerintah kecamatan, Polsek Bhabinkamtibmas dan Babinsa untuk memberantas narkoba juga anjuran rehabilitasi, medis dan sosial bagi korban penyalahgunaan narkotika bukan semata-mata hukuman penjara. (*)