Usai melampiaskan perbuatan bejatnya, pelaku meninggalkan kamar, sementara korban hanya bisa terdiam ketakutan.
Akibat perbuatan itu, korban diketahui kini tengah hamil.
Selanjutnya Sang ibu, D (42), yang mengetahui kondisi anaknya, tidak tinggal diam. Ia melapor ke Polres OKU Timur untuk menuntut keadilan.
Setelah laporan diterima, Unit IV PPA Sat Reskrim Polres OKU Timur melakukan penyelidikan. Pada Selasa (23/9/2025) sekitar pukul 22.30 WIB, tersangka akhirnya diserahkan anggota Polsek Belitang III ke Polres OKU Timur.
“Pelaku langsung kami amankan beserta barang bukti untuk kepentingan penyidikan,” jelas IPDA Sundono.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, Pasal 6 huruf C UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Pasal 46 dan 47 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan bisa mencapai lebih dari 15 tahun penjara, sudah menanti S (45) atas tindak pidana asusila terhadap anak kandungnya sendiri. Polisi memastikan proses hukum akan berjalan sesuai aturan.
“Setelah pemeriksaan, berkas perkara akan segera kami kirimkan ke Jaksa Penuntut Umum,” pungkas IPDA Sundono.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa tindak kekerasan seksual, terutama dalam lingkup keluarga, bisa terjadi di mana saja.