"Untuk sasar pelaksanaan undang-undang nomor 16 tahun 1997 tentang statistik. Peraturan pemerintah nomor 51 tahun 1999 tentang penyelenggaraan statistik. Peraturan presiden nomor 39 tahun 2019 tentang satu data indonesia," katanya.
Dikatakan, tujuan kegiatan ini untuk menghimpun data sektoral perikanan yang akurat, mutakhir dan terintegrasi. Meningkatkan kemampuan dan keterampilan bagi petugas data (enumerator dan validator) pada dinas perikanan dan peternakan kabupaten oku timur sebagai langkah strategis penguatan satu data perikanan OKU Timur.
Kemudian untuk peserta pelatihan hari ini enumerator (enumerator kecamatan/dinas sebanyak 20 orang dan enumerator mitra tugas dari penyuluh perikanan sebanyak 11 orang. Unsur validator dinas sebanyak 2 orang
jumlah peserta keseluruhan sebanyak 33 orang. (clau)