Diskannak OKU Timur Gelar Rapat Koordinasi Multihelixpendataan Sektoral Perikanan

Jumat 19-09-2025,11:54 WIB
Reporter : CLAUDEO HALENDEA
Editor : CLAUDEO HALENDEA

 

"Dasar Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 Tentang Statistik Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Statistik. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 Tentang Satu Data Indonesia," katanya.

 

Dikatakan, tujuan menghimpun data Sektoral Perikanan Yang Akurat, Mutakhir Dan Terintegrasi Menyatukan Persepsi Antar Pemangku Kepentingan. Menyusun Langkah Strategis Penguatan Satu Data Perikanan OKU Timur.

 

"Meningkatkan Sinergi Multihelix Pemerintah, Akademisi, Pelaku Usaha, Komunitas Perikanan Dan Media," jelasnya.

 

Untuk peserta dari Unsur Pemerintah Daerah (Forum Satu Data Kabupaten, Camat Se-Kabupaten Oku Timur Dan Penyuluh Perikanan Wilayah Kerja Kabupaten OKU Timur) Unsur Akademisi Dari Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian (Stiper) Belitang. Unsur Pelaku Usaha Perikanan (Koperasi Produsen Mina Mitra Mandiri, Pt.Assa Martapura, Cv. Mutiara Jaya Bahari Frozen Fish Belitang.

 

Unsur Komunitas Gabungan Kelompok Pembudidaya Ikan Kabupaten Oku Timur, Unsur Media (Lppl Bkm Oku Timur) Jumlah Peserta Keseluruhan  80 Orang. (clau)

 

Kategori :