Pembangunan Tempat Pengolahan Sampah berbasis Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R) di Kampung Pulau Derawan merupakan bagian penting dari implementasi master plan tersebut.
TPS3R ini tidak hanya menjadi solusi teknis, tetapi juga simbol komitmen untuk menjaga keseimbangan antara pengembangan pariwisata dan pelestarian lingkungan.
Saat ini tidak banyak kawasan konservasi pesisir dan pulau-pulau kecil yang memiliki fasilitas pengelolaan sampah, Derawan perlu menjadi contoh bagi yang lain.
Proses pembangunan TPS3R di Kampung Derawan dimulai dari nol, dimulai dengan pembelian sebidang tanah seluas 20 x 20 meter persegi.
Tahapan legalitas pun dilalui secara bertahap, mulai dari pengurusan surat pelepasan tanah kepada Pemerintah Kampung Derawan hingga akhirnya terbit dokumen Sertifikat Hak Pakai (SHP).
Koordinasi intensif juga telah dilakukan dengan berbagai dinas terkait, dan saat ini izin pembangunan telah resmi diterbitkan. Pembangunan TPS3R pun siap dilaksanakan.