Seluruh beras tersebut disita dari dua lokasi, yaitu Cipinang (Jakarta Timur) dan Subang (Jawa Barat).
BACA JUGA:Penanganan Perkara Beras Oplosan Kejaksaan RI Berkoordinasi dengan Polri
Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, S.I.K., M.H mengungkapkan, Penyitaan mencakup 127,3 ton beras kemasan 5 kg dan 5,35 ton kemasan 2,5 kg dari berbagai merek premium, seperti Setra Ramos Biru, Setra Ramos Merah, Setra Pulen dan Setra Wangi.
BACA JUGA:Bareskrim Geledah Gudang Beras Oplosan
Penyidik juga menyita dokumen internal perusahaan, termasuk notulen rapat yang memuat instruksi manipulasi kadar beras patah untuk mengelabui standar.
BACA JUGA:Polda Riau Tangkap Distributor 9 Ton Beras Oplosan
Berdasarkan hasil penyelidikan, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka: Direktur Utama KG, Direktur Operasional RL, dan Kepala Seksi QC RP.(*)