Bidang Pembinaan: Segera selesaikan kegiatan prioritas nasional yang tertunda;
Bidang Intelijen: Perkuat peran intelijen penegakan hukum dan edukasi publik;
Bidang Tindak Pidana Umum: Lanjutkan transformasi sistem penuntutan dan penguatan prinsip due process of law dan keadilan restoratif;
Bidang Tindak Pidana Khusus: Tingkatkan efektivitas dan kualitas penyelesaian perkara korupsi, TPPU, HAM berat secara akuntabel dan transparan;
Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara: Tingkatkan kualitas pendampingan dan pendapat hukum dan penguatan fungsi Jaksa Pengacara dan Advocaat Generaal
Bidang Pidana Militer: Optimalkan penyelesaian perkara koneksitas;
Bidang Pengawasan: Perkuat pengawasan internal sebagai quality assurance;
Badan Pendidikan dan Pelatihan: Perkuat kualitas SDM, karakter baik Jaksa maupun non-Jaksa;
Badan Pemulihan Aset: Tingkatkan kemampuan pemulihan aset dan pengembalian kerugian negara secara optimal. (*)