Kepala Kejati (Kajati) Bengkulu Victor Antonius Saragih Sidabutar melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani didampingi mengatakan, Kegiatan penggeledahan kali ini turut disertai penyitaan.
BACA JUGA:Kejati Bengkulu Tetapkan 7 Tersangka Dugaan Korupsi Kebocoran PAD, Ada Mantan Wali Kota
Sementara Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo menegaskan penyitaan aset-aset milik para tersangka ini dilakukan dalam upaya mengembalikan kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi tambang Batu bara yang ditaksir mencapai Rp 500 miliar.
Sebelumnya, tim penyidik tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu sudah menetapkan sembilan tersangka dalam perkara dugaan korupsi pertambangan.
Berikut daftar Nama Kesembilan tersangka tersebut :
1. Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu, Imam Sumantri.