Kejati Bengkulu Sita Pajero, Rush, Berlian HIngga Sertifikat Kos 30 Pintu dari Tersangka Korupsi Batu bara

Selasa 05-08-2025,08:27 WIB
Reporter : R10
Editor : Yogi Ruandy

 

Kepala Kejati (Kajati) Bengkulu Victor Antonius Saragih Sidabutar melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani didampingi mengatakan, Kegiatan penggeledahan kali ini turut disertai penyitaan.

 

BACA JUGA:Kejati Bengkulu Tetapkan 7 Tersangka Dugaan Korupsi Kebocoran PAD, Ada Mantan Wali Kota

 

Sementara Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo menegaskan penyitaan aset-aset milik para tersangka ini dilakukan dalam upaya mengembalikan kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi tambang Batu bara yang ditaksir mencapai Rp 500 miliar.

 

BACA JUGA:Rugikan Negara Rp500 Miliar Kejati Sita Mobil Mercedes,Lexus hingga Alphard Pengusaha Batubara Bengkulu

 

Sebelumnya, tim penyidik tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu sudah menetapkan sembilan tersangka dalam perkara dugaan korupsi pertambangan.

 

BACA JUGA:Rugikan Negara Rp500 M, Kejati Bengkulu Tetapkan Mantan Pejabat Kementerian ESDM Tersangka Tambang Batu bara

 

Berikut daftar Nama Kesembilan tersangka tersebut :

 

1. Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu, Imam Sumantri.

Kategori :