Korupsi Rp500 Juta, Kejati Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi BUMD di PT Lampung Selatan Maju

Minggu 03-08-2025,14:00 WIB
Reporter : R10
Editor : Yogi Ruandy

 

BACA JUGA:Pelaku Belajar Penipuan Saat Menjadi Napi di Lampung, Modus Ngaku Anggota Polri

 

Kemudian dengan penetapan status tersebut, Penyidik Pidsus Kejati Lampung melakukan penahanan rumah terhadap Tersangka LK disertai pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik (APE) untuk masa 20 hari terhitung sejak 30 Juli 2025, sebagaimana diatur dalam Surat Perintah Penahanan yang dikeluarkan.

 

BACA JUGA:Rugikan Negara Rp54,4 miliar, Kejati Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Lahan Milik Kemenag Lampung

 

Penahanan rumah ini mempertimbangkan kondisi kesehatan dan kemanusiaan, mengingat tersangka masih dalam masa pemulihan pasca melahirkan dan sedang menyusui.

 

BACA JUGA:Korupsi Rp661 Juta, Kejari Tahan Pimpinan BUMD Way Kanan Lampung

 

Dalam masa penahanan tersebut, tersangka diwajibkan untuk melapor secara berkala kepada penyidik Kejaksaan Negeri Lampung Selatan.(*)

 

 

 

 

Kategori :