Efektif Januari 2026, Indonesia Bisa Miliki Lahan di Mekkah

Kamis 31-07-2025,20:51 WIB
Reporter : Yogi Ruandy
Editor : Yogi Ruandy

 

Menurutnya, Kebijakan ini memungkinkan pihak asing memiliki lahan dengan status hak milik (freehold) di Mekkah.

 

 

 

“Undang-undang dari Arab Saudi ini diubah untuk kepemilikan, boleh dimiliki oleh pihak asing di Mekkah. Jadi ini adalah tanahnya itu freehold, hak milik. Untuk pertama kali ini diubah,” jelasnya.

 

 

 

Jadi, Aturan baru ini akan berlaku efektif pada Januari 2026, ada delapan plot tanah yang telah ditawarkan, dengan jarak bervariasi dari Masjidil Haram.

 

 

 

“Ada yang jaraknya dari 1 kilo, ada yang 2 kilo, ada yang nempel. Nah kita akan mengikuti prosesnya,” ungkapnya.

 

 

Kategori :