Kejati Bengkulu Tetapkan 7 Tersangka Dugaan Korupsi Kebocoran PAD, Ada Mantan Wali Kota

Sabtu 19-07-2025,11:22 WIB
Reporter : Yogi Ruandy
Editor : Yogi Ruandy

Para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, dan/atau Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, serta Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP

 

BACA JUGA:Polsek Belitang III Ringkus Pelaku Curat Hingga Ke Bengkulu

 

Selain penetapan tersangka pihaknya juga menyita beberapa aset milik tersangka, termasuk beberapa dokumen yang ada kaitannya dengan perkara tersebut. Selain itu ada juga penyitaan aset milik tersangka mulai dari harta bergerak maupu tunai milik tersangka.

 

BACA JUGA:DPO 2 Tahun Pelaku Pembunuhan warga Bantan Ditangkap Tim SW di Bengkulu

 

"Penetapan tersangka ini menunjukkan komitmen Kejati Bengkulu dalam menuntaskan kasus yang menyangkut proyek strategis daerah yang berpotensi merugikan keuangan negara," pungkas Kasi Penkum Kejati Bengkulu.

 

BACA JUGA:Kejati Bengkulu: 2 ASN Jadi Tersangka Baru Dugaan Korupsi Anggaran Setwan DPRD Bengkulu

 

Berikut Daftar dari Ketujuh tersangka di atas:

 

Tersangka AK, mantan Wali Kota Bengkulu dan mantan Anggota DPD RI dua periode

Tersangka WL, Direktur PT. Dwisaha Selaras Abadi

Kategori :