Menurut Lukas, IZ selalu direktur BUMD dinilai tidak memenuhi prinsip kehati-hatian sehingga menyebabkan kerugian negara.
BACA JUGA:Dua Pejabat Dispora OKU Selatan Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi
"Jadi karena ini uang negara yang dikelola BUMD, dalam pengelolaan harus ada aturan yang berlaku, namanya uang negara. Salah satunya prinsip kehati-hatian," ujarnya.
BACA JUGA:Kejati Sumsel Serahkan 2 Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Dinas PMD Muba Ke Rutan
Menurutnya, Terungkap bahwa Direktur PT Rumpun Sari Antan yang melakukan transaksi jual beli aset tersebut belum mengantongi izin dari induk perusahaannya, yakni Yayasan Diponegoro, yang berada di bawah naungan Kodam IV Diponegoro.
"Lahan yang dijual ternyata masih bermasalah secara legalitas. Ini menunjukkan adanya kelalaian bahkan potensi persekongkolan yang merugikan keuangan negara," terang Lukas.