Menurut Lukas, hasil penelusuran Tim Penyidik Kejati Jateng telah ditemukan adanya pembayaran untuk pembelian Pabrik Beras di Klaten, Jateng sebesar Rp13 miliar dari rencana pembelian tersangka ANH sekitar Rp 50 miliar.
Terkait penyerahan uang Rp13 milair tersebut, tim penyidik Kejati Jateng melakukan penyitaan karena diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi pengadaan tanah oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Cilacap Segara Arta.
Selanjutnya, penyidik menitipkan uang Rp 13 miliar di Rekening Sementara Kejaksaan untuk nantinya dijadikan barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi tersebut.
Terkait dengan asset-asset yang lain terkait dengan tindak pidana korupsi pada BUMD Cilacap tersebut saat ini Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah masih terus melakukan pelacakan asset, dalam upaya recovery asset/pengembalian kerugian negara.
Sebelumnya Kejati Jateng telah menetapkan telah telah menetapkan dan menahan tiga orang tersangka dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi BUMD Cilacap (PT Cilacap Segara Artha). Ketiga tersangka itu adalah inisial ANH selaku mantan Direktur PT Rumpun Sari Antan (RSA), IZ selaku Komisaris PT Cilacap Segara Artha, dan A selaku Pejabat Bupati Cilacap.
Kasus dugaan korupsi terjadi ketika PT Cilacap Segara Artha memperoleh kepercayaan untuk mengelola lahan sebuah yayasan milik Kodam IV/Diponegoro. Namun aset tanah tersebut diduga dijual ke PT CSA yang merupakan perusahaan daerah.