Dari pengakuan AF Alias ANG bahwa telah mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencurian dengan kekerasan Curas di Dusun 3 Tanjung Rejo Desa Tanjung Bulan Kec Buay Madang pukul 05.00 Wib di halaman Masjid Nurul Hidayah.
"AF ini bersama ketiga pelaku lain yang sekarang menjadi DPO, AF alias ANG merupakan buruh beralamat di Dsn 3 Tanjung Rejo Desa Tanjung Bulan Kec. Buay Madang Kab. OKU Timur.," Tambahnya.
BACA JUGA:Tusuk Korban 21 Liang, Pelaku Pembunuhan Menyerahkan Diri, Diduga Motif Perselingkuhan
Untuk barang bukti yang telah diamankan lanjut Kasi Humas, 1 (satu) Bilah Senjata Tajam, 1 kain sebo penutup muka, 1 lembar STNK kendaraan sepeda motor milik korban yang hilang.
BACA JUGA:Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Sadis Secara Cepat Melalui Jaringan CCTV
Sebelumnya kejadian tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) Terjadi di halaman Masjid Nurul Hidayah Dusun 03 Desa Tanjung Bulan Kec. Buay Madang Kab. OKU Timur.
Korban merupakan warga Desa Karang Endah Kec. Semendawai Suku III Kab. OKU Timur.