Kemudian dilakukan penandatanganan kontrak yang mana kontrak tersebut tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BACA JUGA:Kasus Korupsi Pasar Cinde, Kejati kembali Geledah Rumah Mantan Gubernur Sumsel
Akibat kontrak tersebut mengakibatkan hilangnya bangunan cagar budaya pasar cinde serta terdapat juga aliran dana dari mitra kerjasama ke pejabat terkait pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Dalam kasus dugaan korupsi Pasar Cinde Palembang ini Kejati Sumsel juga menyimpulkan bahwa tidak menutup kemungkinan para tersangka dikenakan pasal penghalangan penyidikan. (*)