Kejati Sumsel: Dugaan Korupsi Pasar Cinde, Ada Upaya Mencari Tersangka Palsu dengan Upah Rp17 Miliar

Sabtu 12-07-2025,10:16 WIB
Reporter : Yogi Ruandy
Editor : Yogi Ruandy

 

Kemudian dilakukan penandatanganan kontrak yang mana kontrak tersebut tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

 

BACA JUGA:Kasus Korupsi Pasar Cinde, Kejati kembali Geledah Rumah Mantan Gubernur Sumsel

 

Akibat kontrak tersebut mengakibatkan hilangnya bangunan cagar budaya pasar cinde serta terdapat juga aliran dana dari mitra kerjasama ke pejabat terkait pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). 

 

Dalam kasus dugaan korupsi Pasar Cinde Palembang ini Kejati Sumsel juga menyimpulkan bahwa tidak menutup kemungkinan para tersangka dikenakan pasal penghalangan penyidikan. (*) 

Kategori :