
Pelaku bernama Afrizal (30), warga Desa Riang Bandung, Kecamatan Madang Suku II, berhasil kami tangkap pada Kamis, 15 Mei 2025 sekitar pukul 09.00 WIB, di sebuah perumahan di kawasan Cilandak Barat, Jakarta Selatan.
"Setelah diamankan, pelaku langsung kami bawa ke Mapolres OKU Timur untuk proses hukum lebih lanjut," terangnya.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Street milik korban dengan nomor rangka MH1JM8226RK150583 dan nomor mesin JM82E-2151301. Kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp 23,5 juta.
Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Kami akan terus mendalami keterlibatan pelaku lain dan mengembangkan kasus ini. Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan segera melapor apabila menjadi korban tindak kriminal," terangnya.
AKP Mukhlis juga menambahkan bahwa pihaknya masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini, mengingat berdasarkan laporan awal, aksi pencurian dilakukan oleh dua orang.
“Kami imbau masyarakat untuk lebih waspada, terutama saat memarkirkan kendaraan di area publik. Pastikan kunci ganda digunakan, dan jika ada tindakan mencurigakan, segera laporkan ke pihak berwajib,” pungkasnya. (clau)