"Dari kasus penganiayaan ini, kita masih memburu satu pelaku inisial IR yang saat ini masih status DPO," papar Kapolres.
Saat ini kata Kapolres, kedua pelaku masih dalam pemeriksaan mendalam guna melakukan pengembangan lebih lanjut.
Atas ulahnya, kedua pelaku terancam dìkenakan hukuman pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun.
Kemudian, Pasal 170 Ayat (2) ke -3 KUHPidana ancaman hukuman 12 tahun, Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
"Serta Pasal 365 Ayat (1) Ayat (2) ke.2e KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," pungkas AKBP Kevin Leleury. (clau)