Satreskrim Polres OKU Timur Ungkap Dua Kasus TPPO

Jumat 22-11-2024,18:47 WIB
Reporter : Claudeo
Editor : Yogi Ruandy

MARTAPURA,OKUTIMURPOS.COM  - Satreskrim Polres OKU Timur berhasil mengungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kecamatan Martapura dan Kecamatan Belitang Madang Raya (BMR) di Kabupaten OKU Timur.

Untuk pelaku di berinisial SP (18), warga di Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur. 

Modus pelaku ini menawarkan wanita yang masih dibawah umur kepada lelaki hidung belang untuk melakukan hubungan badan melalui aplikasi media sosial MiChat, Jumat, 15 November 2024 sekitar pukul 23.30 WIB.

"Pelaku kita tangkap di Perumahan Samping Lapangan Taman Tani Merdeka, Kelurahan Terukis Rahayu, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur Provinsi Sumatera Selatan," kata Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury SIK MSi melalui Kasat Reskrim AKP Muklhis didampingi Kanit PPA Bripka Yudi, Jumat 22 November 2024.

Sedangkan, TPPO di Kecamatan Belitang Madang Raya. Pelakunya Berinisial DS (53), warga Kecamatan Belitang Madang Raya, Kabupaten OKU Timur.

BACA JUGA:Densus 88 Anti Teror Tangkap Terduga Teroris Jaringan NII, ini Kata Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury

BACA JUGA:Sempat Buang Sepaket Sabu ke Tanah, Seorang Lelaki Diamankan Satresnarkoba Polres OKU Timur

Modus pelaku juga menawarkan perempuan kepada pria hidung belang di sebuah warung miliknya di Kecamatan Belitang Madang Raya.Senin 4 November 2024 sekitar  pukul 20.48 WIB.

Pelaku ditangkap disebuah rumah yang dijadikan warung di Kecamatan Belitang Madang Raya (BMR), Kabupaten OKU Timur.

"Jadi kedua pelaku ini menawarkan para korban dengan tarif Rp300 ribu untuk sekali kencan. Dengan harga tersebut para pelaku mendapatkan keuntungan Rp50 ribu dari penjualan tersebut," jelasnya.

Untuk penyelidikan lebih lanjut. Kedua pelaku dan barang bukti berada di Polres OKU Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

Kategori :