Polda Jawa Barat Berantas Mafia Pupuk Bersubsidi Puluhan Ton

Sabtu 09-11-2024,08:34 WIB
Reporter : Yogi Ruandy
Editor : Yogi Ruandy

 

"Contohnya Pupuk Urea yang harga het-nya yang ditentukan oleh pemerintah itu perkarungnya Rp. 112,000 akan tetapi pelaku menjual sebesar seharga Rp 165,000 per karung dikali 24 ton," Ungkapnya.

 

Sedangkan untuk pupuk NPK merek Phonska contohnya yang berhasil dilakukan penyitaan dengan harga per het-nya per karung adalah Rp. 115,000 per karung, Namun yang bersangkutan menjualnya sebesar Rp. 185,000 per karung jadi marginnya itu bisa sampai di atas Rp70,000 lebih per karung dari hasil menimbun Pupuk bersubsidi jenis Phonska.

 

"Dari hasil pendalaman para penyidik kepada para pelaku yang bersangkutan ini ternyata dari 24 Ton itu sudah berhasil diperjualbelikan sebanyak 10 ton berarti sudah banyak penyalahgunaan dilakukan oleh pelaku.

 

Diketahui sebelumnya Menteri Pertanian Amran secara tegas menindaklanjuti kelangkaan Pupuk di seluruh daerah.

 

Dalam pidatonya saat Kementerian Pertanian menggelar kegiatan Gerakan Nasional Pangan Merah Putih menuju swasembada pangan berkelanjutan di lapangan kantor pusat Kementerian Pertanian serta sekaligus melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman dengan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal pada rabu 06 November 2024.

 

Menteri Amran secara tegas memecat Distributor-distributor Pupuk yang nakal. Menteri Pertanian bersama Menteri Desa mengharapkan pertemuan dengan kepala desa bisa rutin dilakukan.

 

Amran menyampaikan pertemuan tersebut dalam rangka sinergitas untuk akselerasi pembangunan pertanian Kementerian Pertanian dalam meluncurkan gerakan nasional pangan merah putih menuju Swasembada pangan berkelanjutan.

 

Sejalan dengan target presiden Prabowo Subianto yang ingin swasembada pangan dalam kurun waktu 4 hingga 5 tahun dilakukan dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Kementerian Pertanian dengan Kementerian desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.

Kategori :