BELITANG III - Polsek Belitang III berhasil ungkap kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang terjadi di Desa Kutosari Kec. Belitang III Kab. Oku Timur. Rabu, 16 Oktober 2024.
Kejadian tersebut terjadi Pada Hari Senin, Tanggal 07 bulan Oktober tahun 2024 Sekira pukul 14.00 Wib.
Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Belitang III IPTU DIAN IDAMAN. S, S.H., S.I.P., M.Si., M.H., CPHR. mengungkapkan Kronologis kejadian Pada Hari Senin, Tanggal 07 bulan Oktober tahun 2024 Sekira pukul 14.00 Wib, telah terjadi tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang terjadi di Desa Kutosari Kec. Belitang III Kab. Oku Timur.
Dengan modus Pelaku datang kerumah korban dengan mendorong sepeda motor milik pelaku ( kendaraan sepeda motor Yamaha Vega R Warna Hitam tanpa body tanpa nopol), Pelaku bilang kendaraanya sedang rusak, lalu Pelaku meminta tolong korban untuk mengantarkannya kebengkel dengan cara mendorong menggunakan sepeda motor korban.
Setelah sampai di bengkel pelaku memasukan sepeda motor miliknya ke bengkel motor yang berada di desa Kuto sari, kemudian pelaku meminjam motor korban dengan alasan untuk mengambil uang ke Briling.
BACA JUGA:Ciptakan Kamtib, Lapas Martapura Gelar Razia Penggeledahan Rutin Kamar Hunian Warga Binaan
BACA JUGA:Satlantas Polres OKU Timur Gelar Operasi Zebra
"Sekitar 10 menit kemudian pelaku tidak kunjung Kembali akhirnya korban mencoba mencari keberadaan pelaku dan Kendaraan Sepeda Motor HONDA BEAT warna Biru Putih nopol D 5505 JU milik korban namun tidak ketemu dan tidak dikembalikan sampai sekarang," katanya.
Kemudian Korban a.n SABDA ALAM GUMELAR Bin KAMSARI, 44 Tahun, Desa Kutosari Kec. Belitang III Kab. OKU Timur melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Belitang III untuk ditindaklanjuti.
Atas kejadian tersebut korban kehilangan berupa 1 (satu ) unit Kendaraan Sepeda Motor HONDA BEAT Biru Putih nopol D 5505 JU dan jika di tafsir uang sebesar Rp. 7.000.000 (Tujuh juta rupiah)
“ Setelah mendapat Laporan dari Pihak Korban Kapolsek Belitang III memerintahkan Kanit Reskrim beserta anggota Reskrim untuk melakukan penyelidikan," jelasnya.
Kemudian pada hari Sabtu tgl 12 Oktober 2024, dari hasil penyelidikan diketahui keberadaan pelaku, Kapolsek Belitang III IPTU DIAN IDAMAN. S, S.H., S.I.P., M.Si., M.H., CPHR. memerintahkan Ps. KANIT RESKRIM serta personil melakukan Penangkapan Pelaku a.n ARDANI ASTRI YUDA Bin ISHAK (Alm), 38 Thn, Desa Anyar Kec. Bp Bangsa Raja Kab. OKU Timur. yang sedang berada di wilayah kecamatan belitang, hasil interogasi awal pelaku mengakui telah melakukan penipuan dan penggelapan 1 (satu ) unit Kendaraan Sepeda Motor HONDA BEAT Biru Putih nopol D 5505 JU tersebut.
BACA JUGA:Tingkatkan Kesadaran Bahasa Komering, Disdikbud OKU Timur Kembali Gelar Festival Tunas Bahasa Ibu
BACA JUGA:Produksi Konten Jurnalistik Mudah dengan Gadget, Diskominfo OKU imur Gelar Pelatihan Mobile Journism
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, 1 ( Satu ) Buah STNK Kendaraan Motor HONDA BEAT Biru Putih nopol D 5505 JU, 1 ( Satu ) Buah BPKB Kendaraan Sepeda Motor HONDA BEAT Biru Putih nopol D 5505 JU, 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Yamaha Vega R Warna Hitam tanpa body tanpa nopol,.