Kasus KONI Sumsel, HZ Resmi Jadi Tersangka, Kejati: Modusnya Kegiatan Fiktip dan Dana Hibah APBD 2021

Rabu 17-04-2024,10:40 WIB
Reporter : Maulana
Editor : yogie

PALEMBANG, OKUTIMURPOS.COM – Kejati Sumsel resmi menetapkan HZ menjadi tersangka untuk kasus KONI provinsi Sumatera selatan dengan modus dugaan kegiatan fiktip dan dana Hibah APBD tahun anggaran 2021.

 

Hal tersebut diungkapkan Kejati sumsel dalam press releasenya pada hari selasa 16 april 2024 di Gedung Kejati Sumatera selatan.

 

Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH menjelaskan, Kejati Sumsel resmi menetapkan HZ menjadi tersangka untuk kasus KONI provinsi Sumatera selatan Tahap II.

 

Tersangka HZ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme di KONI provinsi sumsel tentang pencairan deposito dan uang hibah pemerintah daerah provinsi sumsel tentang pengadaan barang bersumber APBD tahun anggaran 2021.

 

“Hari ini diserahkan tahap 2 tersangka HZ yang mungkin selama ini belum pernah kita proses karena masih mengikuti pemilihan umum dan kini sudah dilalui, Selanjutnya penahanan ini  atas perintah serta komitmen Kejati dalam transparansi akuntabilitas kepada masyarakat,” Jelas Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH.

 

Kemudian, Adapun perbuatan yang bersangkutan pasal pasal 2 dan pasal 3 yaitu kerugian keuangan Negara.

 

“Sampai dengan hari ini Alhamdulillah sudah dikembalikan dan dipulihkan, Untuk modusnya sama dengan lama karena dalam proses pengadaan barang dan jasa di KONI itu ada dokumen-dokumen fiktif kegiatannya. Yang kedua adalah pencairan dana hibah dan dan deposito, untuk pengembangan sementara nanti akan dikembangkan lagi,” ungkapnya.

 

DIjelaskan bahwa tersangka HZ dilakukan tindakan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-1603/L.6.10/Ft.1/04/2024 tanggal 16 April 2024 untuk 20 (dua puluh hari) hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas 1 Pakjo Palembang dari tanggal 16 April 2024 sampai dengan 05 Mei 2024.

Kategori :