MARTAPURA, OKUTIMURPOS.COM - Unit Pidsus Satreskrim Polres OKU Timur, Polda Sumsel kembali melakukan sidak di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Unit Pidsus Satreskrim Polres OKU Timur Kembali Sidak SPBU, Gandeng Petugas Tera Disperindag
Senin 01-04-2024,13:48 WIB
Editor : CLAUDEO HALENDEA
1. SPBU 24.321.130, Jl. Lintas Sumatera Perbatasan Sumsel dan Lampung. Mesin Pertalite dilakukan pengujian sebanyak 2x Menggunakan bejana ukuran 20 Liter dg hasil : Nozzele 7 (M - S7) - 10 ml. Dinyatakan masih diambang batas kesalahan yg diizinkan yaitu, dlm 20 liter itu plusminusnya 0,5 % atau plusminus 100 ml," katanya.
Dikatakan, petugas juga melakukan pengecekan terhadap tera/ segel pada mesin. Dari hasil pemeriksaan dan pengawasan yg dilakukan oleh Petugas Tera Disperindag dan Unit Pidsus Sat Reskrim Polres OKU Timur.
"Hasilnya ditemukan adanya kurang takar terhadap mesin-mesin yang digunakan di SPBU 24.321.130 tersebut hanya saja masih dalam ambang batas yang di izinkan. (Ambang batas yang dizinkan -100 ml atau 0,5%)," pungkasnya. (clau)
Kategori :