Miris, Saksi Persidangan Diduga Dikeroyok Oknum Pegawai Kejaksaan Negeri OKU Timur

Minggu 24-03-2024,14:43 WIB
Reporter : CLAUDEO HALENDEA
Editor : CLAUDEO HALENDEA

MARTAPURA, OKUTIMURPOS.COM - Saksi Persidangan Maral Sani jadi korban pengeroyokan yang diduga dilakukan oknum pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten OKU Timur.

  Mirisnya, aksi tersebut terjadi di halaman belakang Pengadilan Negeri Martapura, Kelurahan Trukis Rahayu, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur, pada Selasa 19 Maret 2024, sekitar pukul 10.00 WIB.   Akibat ulahnya, sejumlah oknum pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Timur dari Seksi Pidum dilaporkan oleh Saksi Sidang, ke Polres OKU Timur.    Laporan tersebut diperkuat berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/34/III/2024/SPKT/POLRES OKU Timur, Sabtu 23 Maret 2024 sekitar pukul 11.51 WIB.   Maral Sani merupakan terdakwa sekaligus saksi perkara pemerasan kepala sekolah di Kabupaten OKU Timur.   BACA JUGA:Segini Vonis Pembakar Lahan di Ogan Ilir Sumsel, Dihukum Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa BACA JUGA:Ada pemusnakan BB di Kejaksaan OKU Timur , Apa Saja? Dalam rangka memperingati hari Adyaksa yang ke-63   Berdasarkan informasi yang dihimpun, Maral Sani dihadirkan ke persidangan sebagai saksi untuk terdakwa Komar. Komar merupakan rekan Sani di kasus yang sama.   Kala sidang, Sani mengaku kepada hakim kalau sedang tidak sehat sehingga sidang ditunda oleh hakim, dengan alasan saksi tidak sehat.    Saat dibawa kembali ke ruang tahanan sementara Pengadilan Martapura, terjadi keributan antara Sani dan pegawai kejaksaan yang membawa saksi pengadilan.    Saat itulah diduga terjadi pengeroyokan terhadapan Marsal Sani, oleh sejumlah pegawai Kejaksaan Negeri OKU Timur.   BACA JUGA:Kejaksaan OKU Timur Dalami Kasus Dugaan Korupsi Proyek Senilai Rp 13,2 M, Ini Dinas Terkaitnya BACA JUGA:Siap-siap, Wajib Pajak Bakal Berurusan dengan Kejaksaan   Sehingga korban Sani mengalami luka cakar dada kanan dan luka memar pada leher. Atas kejadian itu pihak korban, oleh istri korban atas nama Nelis Sri Wahyuni melapor ke Polres OKU Timur.   Kasi Pidum Kejaksaan Negeri OKU Timur Muhammad Arif Budiman, saat dikonfirmasi sumateraekspres.id (Group OKU Timur Pos) membantah adanya pengeroyokan oleh anak buahnya.   "Gak ada itu bang (pengeroyokan), tidak benar. Kalau istri Sani mau melapor silakan saja," kata Arif singkat, Minggu 24 Maret 2024.   Nelis Sri Wahyuni, istri Sani membenarkan membuat laporan. Dia mengatakan suaminya dikeroyok oknum pegawai kejaksaan yang membawa suaminya menjadi saksi sidang.   "Jadi saat keluar dari ruang sidang, di belakang kantor (Sani) dikeroyok," kata Nelis saat dikonfirmasi awak media. (clau)
Tags : #saksi persidangan #oknum pegawai kejaksaan negeri oku timur #kejari oku timur #kabupaten oku timur #diduga lakukan pengeroyokan
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Terkini