Kemenag OKU Timur Perpanjang Pelunasan Biaya Haji Tahap Pertama, Ini Batas Akhirnya

Rabu 21-02-2024,13:43 WIB
Reporter : CLAUDEO HALENDEA
Editor : Yogi Ruandy

MARTAPURA,OKUTIMURPOS.COM -Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. OKU Timur, Dr. H. Abdul Rosyid, S.Ag,MM,M.Si melalui Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU), H. Muhammad Husni kembali menghimbau kepada semua CJH (Calon Jamaah Haji) regular tahun pemberangkatan 1445 H/2024 M untuk segera melakukan pelunasan tahap pertama.

Untuk pelunasan tahap pertama kata Husni, semula dibuka dari tanggal 2 Januari 2024 dan berakhir pada tanggal 12 Februari 2024, namun pihak Kementerian Agama memberikan perpanjangan waktu pelunasan sampai tanggal 23 Februari mendatang.

“ Kami menghimbau  CJH regular Kabupaten OKU Timur untuk segera melunasi di tahap pertama mengingat deadline waktu tinggal tiga hari lagi,"

"Bagi CJH cadangan yang sudah melakukan pelunasan untuk segera melakukan rekam bio visa dan langsung datang ke Kantor PLHUT Kemenag OKU Timur,  “ ucap Husni.

BACA JUGA:Dana Desa Diserahkan Secara Simbolis ke Kades Se-Kabupaten OKU Timur

Untuk update terkini sambung Husni, Terhitung tanggal 15 Februari 2024 kemarin,  CJH yang sudah keluar istitoahnya dan sudah melakukan pelunasan sebanyak 735 jamaah.

Jumalah CJH regular OKU Timur berjumlah 858, sedangkan cadangan berjumlah 344 jumlah total jamaah calon haji OKU Timur secara keseluruhan berjumlah 1202 orang untuk tahun pemberangkatan 2024, beber Husni.

Terkait nominal pelunasan yang wajib dibayar oleh CJH, sambungnya adalah sebesar Rp. 27.173.374,-. Dari toral BPIH sebesar Rp. 53.943.134,- dengan rincian setoran awal sudah dibayar Rp. 25.000.000,- dipotong lagi  nilai manfaat sebesar Rp. 1.769.760,-. Sehingga tersisalah yang harus dibayar CJH Rp. 27.173.374,-.

Dikatakan Husni, pertanggal 15 Februari 2024 berdasarkan rekapitulasi pelunasan jamaah haji regular provinsi Sumatera Selatan, CJH OKU Timur sudah mengalami peningkatan pada kisaran kurang lebih 85 persen, tambahnya.

Ini penting untuk diketahui bersama, bagi CJH istitoahnya belum keluar pada tahap pertama maka dia bisa melakukan pelunasan ditahap kedua.

BACA JUGA:Kelelahan, Ketua PPS Desa Banuayu OKU Timur Meninggal Dunia di RSUD Martapura

Tapi bagi CJH yang sudah keluar istitoahnya ditahap pertama akan tetapi tidak melakuakn pelunasan ditahap pertama sampai batas waktu pelunasan, maka dia tidak bisa melakukan pelunasan ditahap kedua atau dengan kata lain ditunda pemberangkatannya.

"Kami tekankan bagi CJH yang sudah keluar istitoahnya untuk segera mungkin melakukan pelunasan, “ pungkasnya.

 

Kategori :