Ya Hutama Karya juga mengingatkan pengguna jalan untuk selalu mengikuti tata tertib dan ketentuan yang berlaku di jalan tol.
BACA JUGA:Hari Ini Mulai Dioperasikan, Tol Baru Indrapura-Kisaran dan Tebing Tinggi – Parapat
Termasuk kecepatan minimum 80 km/jam dan maksimum 100 km/jam, serta tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat.
Pengguna jalan juga diimbau untuk beristirahat jika merasa mengantuk dan melaporkan keluhan atau tindak kejahatan yang ditemui di jalan tol kepada Call Centre .
Atau melalui media sosial Hutama Karya di @HKTolIndonesia.(*)
BACA JUGA:Ini Daftar Ruas Jalan Tol Trans Sumatera yang Dilanjutkan dan yang Distop