Tidak menerima, meminta atau mendistribusikan berupa janji, hadiah, sumbangan ataupun bantuan dalam bentuk apapun dari paslon Capres-Cawapres dan Caleg,parpol, timses ataupun simpatisan calon Capres - Cawapres dan Caleg.
BACA JUGA:Pastikan Kualitas Layanan Telekomunikasi dan Penyiaran, PLT Diskominfo Sri Suhartati Hadiri PMT
Selanjutnya, menandatangani dan melaksanakan fakta integritas netralitas anggota Polri ini dengan konsisten dan penuh rasa tanggung jawab.
"Apabila personel terbukti melakukan pelanggaran atas komitmen ini tentunya siap menerima sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya. (clau)