Nah, Mantan Ketua MK Anwar Usman Dilaporkan ke Ombudsman Pasca Putusan MKMK

Rabu 08-11-2023,09:15 WIB
Editor : Yogi Ruandy

Mantan Ketua MK Anwar Usman Dilaporkan ke Ombudsman Pasca Putusan MKMK

OKUTIMURPOS.COM-  Pascaputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Anwar Usman, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), terbukti melanggar etik berat dan diberhentikan sebagai Ketua MK.

 Putusan ini belum memuaskan beberapa pihak.

Termasuk Petrus Selestinus, koordinator Perekat Nusantara dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), yang menyatakan kekecewaannya terhadap keputusan tersebut.

MKMK, dipimpin oleh Jimly Asshiddiqie, mendapati Anwar Usman bersalah atas pelanggaran berat.

Namun tidak memberikan sanksi pemberhentian tidak hormat yang dianggap sejalan dengan keharusan memulihkan martabat MK. 

BACA JUGA: Bakal Capres-Cawapres, Anies-Muhaimin Daftar ke KPU, Ini Pesan Hasyim Asy'ari

Petrus menyoroti inkonsistensi ini dan menyebut putusan tersebut tidak cukup untuk mengembalikan marwah serta kemerdekaan MK dari pengaruh kekuasaan.

Tidak puas dengan hasil keputusan MKMK, Perekat Nusantara dan TPDI berencana melaporkan Anwar Usman ke Ombudsman RI. 

BACA JUGA:Tok Tok Tok, Ketua MK Anwar Usman Diberhentikan Karena Pelanggaran Etik Berat

Mereka menyatakan bahwa tindakan Usman telah menyalahi tata kelola administrasi publik di MK.

Khususnya dalam menutup pintu bagi kontrol publik terhadap lembaga tersebut.

Keputusan MKMK ini merupakan respons terhadap serangkaian laporan dari berbagai pihak yang menuding adanya pelanggaran etik dalam kaitannya dengan perubahan syarat usia calon presiden dan wakil presiden.

BACA JUGA:Waw, Naik Maung Prabowo-Gibran Resmi Mendaftar Pilpres ke KPU

 Sidang pembacaan putusan digelar di Gedung MK di Jakarta pada 7 November 2023, menyimpulkan bahwa Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat dan memberhentikannya dari posisi Ketua MK, tetapi tidak dari jabatan hakim konstitusi.

Kategori :