Langkah-langkah ini meliputi peningkatan bantuan sosial, pendorongan sektor UMKM, dan dukungan bagi sektor perumahan.
Pemerintah telah mengalokasikan tambahan bantuan beras untuk 21,3 juta penerima manfaat dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk 18,8 juta penerima.
BACA JUGA:Ini Pesan Cawapres Mahfud MD Kepada Pejabat dan Pegawai Kemenko Polhukam
Selain itu, pemerintah juga mendorong percepatan realisasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan target sebesar 297 triliun rupiah.
Kebijakan lain yang adalah penguatan sektor perumahan dengan memberikan insentif PPN, Ditanggung Pemerintah untuk penjualan rumah baru di bawah 2 miliar rupiah.
"Maka APBN perlu untuk memberikan perlindungan dengan penebalan bansos. Ini supaya terutama masyarakat rendah yang berpendapatan rendah kita juga ingin memperkuat kegiatan ekonomi terutama di level grass root dengan UMKM. UMKM kita juga kita ingin terus dorong, terutama untuk penyaluran KUR dan juga kita ingin makin meningkatkan terutama sektor properti perumahan," papar Sri Mulyani.
Menteri Keuangan menjelaskan, paket kebijakan pertama adalah penebalan bansos berupa tambahan bantuan beras dan Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Kebijakan ini bertujuan menjaga daya beli, stabilisasi harga, dan pengendalian inflasi.
Tambahan bantuan beras akan diberikan kepada 21,3 juta kelompok penerima manfaat sebesar 10 kg selama bulan Desember dengan total kebutuhan anggaran Rp2,67 triliun.
Sementara, BLT akan diberikan kepada 18,8 juta kelompok penerima manfaat sebesar Rp200 ribu per bulan selama November-Desember dengan total kebutuhan anggaran Rp7,52 T.
Paket kebijakan kedua ditujukan untuk mengoptimalkan peran UMKM melalui percepatan realisasi Kredit Usaha Rakyat (KUR).
"Kita mendorong KUR ini ya tahun ini untuk bisa ditingkatkan mencapai 297 (triliun rupiah) targetnya. Kita melihat pelaksanaan KUR agak tersendat pada semester satu, maka kita minta agar program ini diakselerasi sehingga bisa tercapai target 297," ucap Menkeu.
Lebih lanjut, Sri Mulyani menjelaskan paket kebijakan ketiga adalah penguatan sektor perumahan untuk mendongkrak kegiatan di sektor konstruksi perumahan dan sekaligus membantu masyarakat berpendapatan rendah untuk bisa mendapatkan rumah.
Bentuk kebijakannya yaitu pemberian PPN DTP (Ditanggung Pemerintah) untuk penjualan rumah baru dengan harga di bawah 2 miliar rupiah.
Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah, pemerintah juga memberi Bantuan Biaya Administrasi (BBA) selama 14 bulan sebesar Rp4 juta per rumah. Terakhir, dukungan juga diberikan pada penambahan target bantuan Rumah Sejahtera Terpadu (RST) untuk masyarakat miskin sebanyak 1,8 ribu rumah.