Pembakar Lahan di Ogan Ilir Sumsel Dihukum Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa
OKUTIMURPOS.COM- Ogan Ilir, Sumsel - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung menghukum Dendi (19), warga Ogan Ilir, lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Dendi yang terbukti melakukan pembakaran lahan di Lubuk Batang divonis 4 tahun penjara dan denda Rp4 miliar.
Sebelumnya, JPU menuntutnya 3 tahun penjara dengan denda Rp5 miliar.
Putusan ini sejalan dengan upaya pemerintah dan penegak hukum yang ingin memberikan efek jera bagi para pelaku karhutla di Sumsel.
Pembakaran lahan yang dilakukan Dendi telah mengakibatkan kerusakan lingkungan dan memaksa pemerintah mengeluarkan dana besar untuk pemadaman.
BACA JUGA:Begini Cuaca Sumatera Selatan, 26 Oktober 2023
BACA JUGA:Pj Gubernur Sumsel dan KLHK Imbau Warga Puasa Bakar Lahan Sekecil Apapun
Pengacara Dendi, advokat Novi Yanto SH, menyatakan bahwa kliennya menerima putusan tersebut dan tidak akan melakukan banding.
Sedangkan JPU Farid Purnomo SH akan melaporkan terlebih dahulu sebelum memutuskan langkah selanjutnya.
Sementara itu, dikutip dari Sumatera Ekspres.id , Polda Sumsel saat ini tengah memproses 50 laporan polisi kasus karhutla dengan 80 tersangka, 51 di antaranya telah ditahan.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel telah menerima 27 Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP) kasus karhutla dari kepolisian.
Namun, belum ada satupun tersangka dari kalangan korporasi atau perusahaan.
Hujan di Sumsel baru-baru ini turut membantu pemadaman karhutla.
BACA JUGA:Pj Gubernur Sumatera Selatan Agus Fatoni Tinjau Langsung Lokasi Karhutla
Ya kabupaten Ogan Ilir, yang telah diguyur hujan sebanyak tiga kali dalam dua minggu terakhir, menunjukkan penurunan jumlah titik karhutla dan polusi udara.
Kondisi terbaru pada 22 Oktober menunjukkan bahwa hanya ada satu lokasi karhutla yang masih memerlukan pemadaman di Desa Tanjung Pinang.(*)