Konsultasi Hukum

Kamis 19-10-2023,19:17 WIB
Editor : Yogi Ruandy

Namun apabila yang memberi wakaf sudah meninggal atau tidak diketahui keberadaan nya maka dibuat Akta Penganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW) yang dilaksanakan berdasarkan permohonan saksi yang mengetahui keberadaan benda wakaf.

Permohonan masyarakat atau dua orang saksi yang mengetahui dan mendengar perbuatan wakaf harus dikuatkan dengan adanya petunjuk (Qorinah) tentang keberadaan benda wakaf. Pembantalan alas hak atas tanah pasal 1 angka 14 peraturan Menteri Negara Agraria atau Kepalak Badan Pertanahan Nasional No.9 Tahun 1999 tentang tata cara pemberian dan pembatalan hak atas tanah Negara dan Hak pengelolahan (PERMEN AGRARIA /BPN/9/1999).

Mendinifisikan pembatalan hak atas tanah sebagai pembatalan keputusan pemberiansuatu hak atas tanah atau sertifikst hak atas tanah karena keputusan tersebut mengandung cacat hukum administrative dalam penerbitannya atau untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah Inkracht.

Pembatalan bedasarkan putusan Hakim dapat terjadi karena melaksanakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Pasal 104 ayat 2 Permen Agraria/BPN 9/1999 diterbitkan apabila terdapat :

1. cacat hukum administratif

2. melaksankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap

Pasal 104 ayat 1 Permen Agraria /BPN 9/1999 yang menjadi objek pembatalan atas tanah meliputi:

1. surat keputasan pemberian atas tanah

2. sertifikat hak atas tanah

3. suarat keputusan pemberian hak atas tanah dalam rangka pengaturang penguasaan atas tanah

Demikan jawaban atas pertanyaan saudara,

Terimakasih semogah bermanfaat..

Dasar Hukum

1. Pasal 67 ayat 1 undang-undang wakaf

2. intruksi Presiden No.1 tahun 1991 tentang penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (KHI)

3. undang-undang No.41 tahun 2004 tentang wakaf (UU Wakaf)

Kategori :

Terkait

Kamis 19-10-2023,19:17 WIB

Konsultasi Hukum