"Kita sudah dua kali kirim surat ke Parpol, surat pertama kita himbau agar melepas sendiri baleho yang melanggar, tapi masih banyak yang terpasang," katanya.
Dalam surat kedua pihaknya menghimbau agar melepas APK dan memberi tenggat waktu selama 7 hari, namun masih saja yang bandel. "Artinya parpol sudah tahu, kita akan melepas APS yang mengarah ke APK," pungkasnya. (clau)