OKU SELATAN – Sebanyak Rp 1,5 juta uang palsu berhasil diedarkan Ismail Yusuf (29) yang merupakan warga BK 10, Kecamatan Belitang, Kabupaten OKU Timur.
Hal itu diungkapkan Kapolres OKUS AKBP Listyono Dwi Nugroho SIK MH, melalui Kasat Reskrim AKP Biladi Ostin SKom SH.
“Dia membawa uang palsu sebanyak Rp10 juta dari Jawa Timur dan mengedarkannya di Banding Agung, OKU Selatan,” katanya.
Menurut pengakuan, tersangka Ismail mengaku mengambil sendiri upal itu ke Kabupaten Nganjuk, Provinsi Jawa Timur pada Agustus 2023 lalu.
Selanjutnya, uang tersebut digunakannya untuk membayar penginapan, beli rokok, makanan dan uang pengembalian berupa uang asli dikumpulkan oleh tersangka.
“Dari Rp10 juta uang palsu yang dibawanya, berhasil diamankan Rp8,5 Juta. Dan Rp1,5 juta berhasil diedarkannya,” bebernya.
BACA JUGA:Mau Tahu Vespa yang Dinaiki Gubernur Deru, Cek Disini
Dari pengakuan tersangka, uang palsu yang dibawa sebanyak Rp10 juta terdiri dari pecahan Rp100 ribu, Rp20 ribu, dan Rp10 ribu.
“Tidak saya edarkan di kampung halaman saya di Belitang Pak tapi Banding Agung. Saya pakai untuk membayar penginapan, belanja rokok, makanan, dan lainnya di warung-warung,” ujar tersangka Ismail seperti dikutip dari sumeks.co.
Uang palsu yang dibayarkan saat ke warung-warung dengan nominal besar, dengan maksud mendapatkan pengembalian uang asli.
“Nanti setelah dapat pengembaliannya akan saya kumpulkan dan dibagi hasilnya dengan teman saya, Baron yang ada di Nganjuk,” bebernya.
Akibat perbuatannya mengedarkan uang palsu, tersangka melanggar Pasal 36 ayat 2 dan Pasal 36 ayat 3 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dan atau Pasal 244 KUHP jo Pasal 245 KUHP. Dengan ancaman pidana penjara 10 sampai 15 tahun, dan denda Rp10 sampai 50 miliar.*