PALEMBANG, OKUTIMURPOS - Per 1 September 2023 secara nasional penduduk Indonesia yang telah terjamin program JKN mencapai jumlah 262.865.343 jiwa atau 94,64%.
Sedangkan untuk Provinsi Sumatera Selatan, penduduk yang telah terjamin program JKN mencapai jumlah 8.396.170 jiwa atau 95,90%.
Dengan kata lain, Provinsi Sumatera Selatan telah mencapai Universal Health Coverage (UHC).
Dalam upaya mencapai UHC tersebut, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mengalokasikan anggaran untuk mendaftarkan 305.248 jiwa penduduk sebagai peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Provinsi.
“Saat ini ada 11 Kabupaten/Kota di Sumatera Selatan yang telah mencapai UHC Kabupaten Lahat, Kabupaten Musi Rawas Utara, Kota Lubuklinggau, Kabupaten Banyuasin, Kabupaten Musi Banyuasin, Kabupaten Ogan Ilir, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Kota Palembang, Kabupaten Muara Enim, Kabupaten PALI, dan Kota Prabumulih,” ungkapnya.
Menurutnya, Sesuai Surat Edaran Gubernur Sumatera Selatan Nomor : 054/SE/Dinkes Tahun 2023 tentang Sumsel Berkat, Gubernur Sumatera Selatan akan me-launching Program Sumsel Berkat “Berobat Pakai KTP” dimana untuk memastikan program tersebut dapat berjalan lancar, tidak menemukan kendala dalam pelaksanaannya sekaligus sebagai upaya mencapai tujuan Program UHC, Ia meminta Pemerintah Kabupaten/Kota agar dapat memastikan seluruh Puskesmas (Fasilitas Kesehatan Tingkat I) di wilayahnya masing-masing melayani masyarakat ber-KTP Sumsel yang akan berobat.
“Bagi masyarakat Sumsel yang belum memiliki jaminan kesehatan, saat membutuhkan pelayanan kesehatan tingkat lanjut Rumah Sakit dapat mengajukan kepesertaannya ke Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan melalui Dinas Kesehatan Kabupaten/kota setempat,” tuturnya.
BACA JUGA:Gubernur Herman Deru Minta Warga Aktif Kawal Program Subsidi Tepat LPG 3 Kg
Untuk Kepesertaan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Provinsi, diprioritaskan untuk masyarakat Sumatera Selatan yang sedang dalam kondisi sakit.
Pelayanan kesehatan yang ditanggung adalah pelayanan program Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan.
“Kepesertaan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Provinsi juga diperuntukkan bagi kepesertaan baru yang membutuhkan pelayanan kesehatan yang belum memiliki jaminan kesehatan.
Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dengan status non aktif, dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) mandiri menunggak.
Dan perlu menjadi perhatian, yaitu bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang telah didaftarkan oleh pemerintah kabupaten/kota di tahun 2023, maka tidak boleh dialihkan ke kepesertaan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) provinsi,” tandasnya.