MARTAPURA - Ujian praktik dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk kendaraan roda dua (SIM C) di Polres OKU Timur saat ini sudah tidak ada lagi pola angka 8 dan zig-zag.
Perubahan ini berdasarkan keputusan Korlantas No : kep/105/VIII/2023 tentang ketentuan pelaksanaan praktik penerbitan SIM. Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH didampingi Kasat Lantas AKP Lastari melalui KBO Lantas Ipda Yulius mengatakan, bahwa untuk ujian praktek SIM sudah mengalami perubahan.
"Perubahan ini sejak Senin lalu (7/8/2023), jika dilihat dari kasat mata angka 8 dengan zig zag sudah tidak ada. Jadi ini mempermudah untuk membuat SIM," katanya.
Untuk desain ujian praktik SIM yang lama, banyak orang pembuat SIM yang jatuh pada lintasan angka 8 dan zig-zag. "Karena tidak boleh menyentuh pembatas atau patok selain itu kaki tidak boleh menyentuh tanah," jelasnya.
Ia juga menyampaikan, sebelumnya ada sekitar 20 orang rata-rata perhari yang melakukan pendaftaran SIM baru maupun perpanjangan SIM.
"Mudah-mudahan ini dapat menarik minat masyarakat untuk melakukan pembuatan SIM. Karena selama ini angka 8 dan zig-zag menjadi momok bagi masyarakat untuk membuat SIM," ucapnya.
Ia juga menjelaskan, desain sirkuit uji praktek R2 baru diawali dengan panjang lintasan lurus sepanjang 1.600 cm, jarak pengereman 300 cm, ilustrasi ada traffic light, lalu yellow box junction, terus terdapat rambu u-turn, untuk radius u-turn 500 cm.
Selanjutnya lintasan lurus sepanjang 600 cm setelah itu terdapat rambu penanda jalan berkelok. Kemudian dilanjutkan dengan lintasan lurus sepanjang 1.100 cm lalu terdapat rambu belok kiri yang dilanjutkan dengan jalan lurus sepanjang 900 cm kemudian ada simpang jalan kanan atau ke kiri.
"Masyarakat yang berkeinginan membuat SIM dapat mecoba terlebih dahulu sebelumnya. Jadi jika nanti sudah mau membuat SIM pada saat praktek ujian SIM sudah tahu prakteknya," pungkasnya. (clau)