PAGARALAM - Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Pagaralam aktif melakukan kampanye mandatori halal untuk produk, makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa sembelihan di Kota Pagaralam, Indonesia.
“Saat ini, sekitar 50% pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang mengurus mandatori halal produk telah mendapatkan sertifikat halal dari Kementerian Agama,” Kepala Kankemenag Pagaralam, H Rusidi Dja’far melalui Kasi Bimas Islam, Sumaji SAg. Seperti dilansir dari pagaralampos.bacakoran.co
Kendala yang dihadapi dalam pelayanan pembuatan mandatori halal produk adalah terkait dengan kondisi jaringan internet.
Pelaksanaan mandatori halal produk merupakan bagian dari upaya menuju tahun 2024, di mana Indonesia bertujuan untuk menjadi negara yang seluruh produk makanan UMKM dan penyembelihan hewan sudah dipastikan halal.
Syarat untuk pengurusan atau pembuatan sertifikat halal mencakup: memastikan kehalalan seluruh bahan, melampirkan dokumen pelaku usaha (KTP), kategori usaha mikro/kecil, foto produk, dan Nomor Izin Berusaha (NIB).
Biaya pembuatan sertifikat halal ini gratis.
Kementerian Agama berkomitmen untuk memudahkan masyarakat mengurus sertifikat halal, sesuai dengan tugasnya dan berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai rekan kerja.
Sosialisasi dan mandatori bersama diharapkan dapat memastikan bahwa usaha makanan, minuman, dan penyembelihan hewan yang dikonsumsi oleh masyarakat Indonesia telah mendapatkan sertifikasi halal dan memastikan kehalalannya. *