MARTAPURA, OKUTIMURPOS.COM - Satreskrim Polres OKU Timur menggelar rekontruksi kasus pembunuhan Kadus 12, Desa Pematang Jati, Kecamatan Madang Suku I, Kabupaten OKU Timur.
Satreskrim Polres OKU Timur Gelar Rekontruksi Kasus Pembunuhan, 25 Adegan Diperagakan
Kamis 20-07-2023,12:17 WIB
Editor : CLAUDEO HALENDEA
Demikian hal tersebut diungkapkan Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MM didampingi Kasat Reskrim AKP Hamsal saat Konfrensi pers yang digelar dihalaman depan Mapolres OKU Timur, pada Senin (26/6/2023).
"Pelakunya adalah Taufik (40) Warga Batumarta Unit VIII, Desa Karya Makmur, Kecamatan Madang Suku III, Kabupaten OKU Timur," katanya.
Dikatakan, untuk motifnya ialah, lantaran adanya ketersinggungan antara pelaku dan korban. Karena mengetahui saudara pelaku (suroto) dimintai uang dan saudaranya tersebut juga telah ditampar dan dimaki oleh korban.
"Sebenarnya yang bermasalah tersebut adalah saudara pelaku atas nama suroto dengan korban. Pelaku saat itu hanya berusaha untuk menyelesaikan permasalahan saudaranya dengan dengan korban," tegasnya.
Namun lanjut Kapolres, korban tetap merah-marah dan memaki-maki saudaranya, sehingga membuat pelaku hilang kesabaran dan menghabisi nyawa korban dengan sebilah pisau yang didapat pelaku dari pinggang korban.
"Jadi pelaku menusuk korban dengan menggunakan senjata tajam jenis piasu yang didapat dari korban. Dengan menusuk korban sebanyak 7 tusukan, yang membuat korban meninggal dunia," tambahnya.
Pelaku berhasil ditangkap pada hari Sabtu tanggal 24 Juni 2023. Berawal saat anggota Shadow Walet Satreskrim mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku. Berdasarkan informasi tersebut, kemudian anggota langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.
"Pelaku ditangkap saat sedang berada dirumahnya di Unit VIII, Desa Karya Makmur, Kecamatan Madang Suku III, Kabupaten OKU Timur. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan," ungkapnya.
Saat ini pelaku dan Barang Bukti diamankan di Polres OKU Timur guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
"Akibat perbuatan tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana dan Atau Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana tentang Tindak Pidana Pembunuhan Dan Atau Penganiayaan Yang Menyebabkan Orang Meninggal Dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegasnya.
Awal pemberitaan sebelumnya, Kadus 12 Dusun Pematang Jati, Desa Mendayun, Kecamatan Madang Suku I Joko Margono (41), tewas ditusuk orang tak dikenal.
Kejadian berdarah tersebut terjadi di Jalan Dusun Pematang Jati, Desa Mendayun, Kecamatan Madang Suku I, Jumat 23 Juni 2023 sekitar pukul 13.00 WIB.
Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH melalui Kapolsek Madang Suku I AKP Hisanul Baroya mengatakan, kejadian tersebut diketahui saat saudara korban Kuswanto (43), mendapatkan kabar dari warga.
Mendapatkan kabar, saudara korban ini langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Sesampai di TKP, korban diposisi sudah tergeletak dan langsung dibawa saudaranya ke bidan yang berada di Dusun Sungai Tebu, Desa Gunung Terang, Madang Suku I.
"Saat di bawa ke Bidan Desa, korban ini sudah dalam keadaan kritis, sehingga nyawa Korban tidak tertolong dan di nyatakan meninggal Dunia," katanya.
Hasil dari pemeriksaan oleh bidan setempat tersebut, korban meninggal dunia akibat luka tusuk sebanyak 7 lubang diantaranya di bagian Punggung Belakang 3 lubang, Pinggang sebelah kanan 1 lobang, di bagian perut 1 lubang, dibawah ketiak tangan sebelah kanan 1 lubang, di pergelangan tangan kiri 1 lubang.
"Hingga saat ini korban masih berada di Rumah Bidan dan persiapan akan di bawa ke RSUD Belitang Tulus Ayu guna untuk di Otopsi," jelasnya.
Hingga kini, Polsek Madang Suku I masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut dalam kasus tersebut.
"Saat ini pelaku masih dalam penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya. (clau)
Kategori :